Curhat di dunia maya membawa Prita Mulyasari mendekam dalam penjara. Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan kesehatan yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta.Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia membuat e-mail kepada teman dekatnya.
Rumah sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan dicemarkan nama baiknya melaporkan kepada pihak yang berwajib. Akhirnya Prita mendekam di Penjara selama beberapa minggu yang kemudian dikenakan status tahanan kota.
Ada tiga cacatan penting mengenai delik pencemaran nama baik, yaitu delik itu bersifat amat subyektif, merupakan delik penyebaran, dan orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh sesuatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Banyak yang melihat bahwa Prita adalah korban dari penyalahgunaan UU ITE. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis mengangkat pokok masalah mengenai bagaimana kekuatan surat elektronik sebagai dasar penuntutan dalam kasus pencemaran nama baik dan apakah penerapan pasal 27(3) UU ITE terhadap perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari sudah tepat.
Adapun penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana pengumpulan dan pengolahan data tidak semata-mata bertujuan untuk mengungkap kebenaran belaka, tetapi untuk memahami kebenaran tersebut. Bercermin dari kasus Prita, seyogyanya para pengguna patut berhati-hati dalam berinteraksi lewat internet dengan memahami hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar