Halaman

Minggu, 14 April 2013

ATURAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI DALAM PENERAPAN UU ITE

Undang –Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.

UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan.

UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.
                                                                 
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
1.        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.        Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 28
1.         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 36 UUITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
 
 
Netiket

Menurut yunianto dkk (2008:66) “Netiket atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet”. Nettiket yang paling sering digunakan tersebut mengacu pada standar netiket yang ditetapkan IETF (The Internet Engineering task Force). IETF merupakan suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri atas para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusai arsitektur dan pengoperasional internet.
Berikut beberapa hal yang merupakan etika dalam melakukan komunikasi melalui internet
1.      Jangan terlalu banyak menguntip.
2.      Perlakukan e-mail secara pribadi.
3.      Hati- hati dalam penggunaan huruf kapital.
4.      Jangan membicarakan orang lain.
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekanny karena e mail memiliki fasilitas bernama “Forward”, yang mengizinkan si penerima akan meneruskanny (forward) ke orang lain


 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar