Halaman

Sabtu, 18 Mei 2013

Kasus Prita Mulyasari

 Kejahatan dalam penerapan teknologi di dunia maya atau internet salah satunya adalah kasus pencemaran nama baik RS.OMNI Internasional yang dilakukan oleh seorang wanita yang bernama Prita Mulyasari.

DEFINISI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

Pengertian Cyber crime dan Cyber law

Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

PERMASALAHAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PENERAPAN TEKNOLOGI

Curhat di dunia maya membawa Prita Mulyasari mendekam dalam penjara. Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan kesehatan yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta.Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia membuat e-mail kepada teman dekatnya.
Rumah sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan dicemarkan nama baiknya melaporkan kepada pihak yang berwajib. Akhirnya Prita mendekam di Penjara selama beberapa minggu yang kemudian dikenakan status tahanan kota.
Ada tiga cacatan penting mengenai delik pencemaran nama baik, yaitu delik itu bersifat amat subyektif, merupakan delik penyebaran, dan orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh sesuatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.

Minggu, 14 April 2013

ATURAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI DALAM PENERAPAN UU ITE

Undang –Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.